Bahasa Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 32 ayat 1 menjelaskan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.

Salah satu langkah strategis dalam menginternasionalisasikan Bahasa Indonesia adalah melalui program BIPA (Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing). Program ini memiliki misi memperkenalkan budaya dan masyarakat Indonesia ke kancah internasional, memperkuat citra Indonesia di dunia, serta memperluas jaringan kerja sama dengan lembaga-lembaga penyelenggara pembelajaran BIPA, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, BIPA juga berperan dalam memberikan dukungan dan fasilitas kepada lembaga-lembaga tersebut, guna memperkuat program pengajaran Bahasa Indonesia.

Pada Rabu, 4 September 2024, Kantor Bahasa Provinsi Banten menyelenggarakan bincang santai bersama tim Kelompok Kepakaran Layanan dan Profesional (KKLP) BIPA, yaitu Ibu Adek Dwi, S.S., serta Pengajar BIPA, Ibu Sundawati Trisnasari, M.Pd., di ruang studio Siniar Kantor Bahasa Provinsi Banten. Dalam diskusi tersebut, dibahas berbagai upaya strategis yang dilakukan untuk memperluas jangkauan pembelajaran BIPA dan peran pentingnya dalam internasionalisasi Bahasa Indonesia. Saksikan pembahasan lengkapnya dengan menonton siaran Siniar Sahabat di kanal YouTube Kantor Bahasa Provinsi Banten.