Kota Jakarta Selatan menjadi lokasi kegiatan Pendampingan Penggunaan Bahasa di Ruang Publik dan dalam Dokumen, yang dilaksanakan pada tanggal 16—19 September 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi kebahasaan sekaligus asistensi kepada lembaga-lembaga sasaran agar mampu menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, baik di ruang publik maupun dalam dokumen resmi.
Sebanyak delapan lembaga pendidikan menjadi sasaran pendampingan, yang terdiri atas dua Sekolah Dasar (SD), dua Sekolah Menengah Pertama (SMP), dua Sekolah Menengah Atas (SMA), dan dua Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Kehadiran Tim Pembinaan dari Kantor Bahasa Provinsi Banten disambut hangat oleh kepala sekolah beserta jajaran dari masing-masing lembaga.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya penggunaan bahasa Indonesia yang sesuai kaidah terus meningkat, sehingga bahasa Indonesia dapat hadir secara bermartabat di setiap ruang publik maupun dalam dokumen resmi di wilayah Provinsi DKI Jakarta
