Serang, 18 September 2024 — Kantor Bahasa Provinsi Banten menggelar acara Forum Konsultasi Publik Pembahasan Rancangan Standar Pelayanan di Hotel Puri Kayana, Kota Serang. Acara yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 15.00 ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, instansi, dan lembaga terkait di Provinsi Banten.
Forum ini menghadirkan narasumber utama Dr. Hilman, M.Si., wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten yang memaparkan materi tentang pelayanan publik sebagai bahan diskusi pada pembahasan rancangan standar pelayanan Kantor Bahasa Provinsi Banten. Acara diawali dengan laporan Ketua Panitia, Asep Awaludin dan dilanjutkan dengan pembukaan secara resmi oleh Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten, Asep Juanda. Dalam sambutannya, Asep Juanda menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam menyusun standar pelayanan guna menciptakan layanan yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Forum ini dihadiri oleh perwakilan dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, Balai Guru Penggerak, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VIII, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pendidikan Kota Serang, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Universitas Bina Bangsa, Universitas Serang Raya, SMAN 1 Kota Serang, MAN 1 Kota Serang, MGMP Bahasa Indonesia, Sekolah Menulis Banten, Klinik Pusaka, Komunitas Bahasa Jawa Serang, Banten Heritage, Rumah Dunia, Banten Raya, bantennews.co.id, RRI Banten, SCTV, LKBN Antara, Hotel Puri Kayana, dan Le Dian Hotel.
Para peserta didampingi oleh tim Kantor Bahasa yang terdiri atas KKLP UKBI, Pembinaan Bahasa dan Hukum, Literasi, Pelindungan dan Pemodernan Bahasa dan Sastra, BIPA, Kamus dan Istilah. Sementara itu, rancangan standar pelayanan yang dibahas antara tim Kantor Bahasa dan peserta adalah 1) Ahli bahasa dan fasilitasi kebahasaan dan kesastraan; 2) UKBI; 3) Praktik kerja atau magang; dan 4) Permintaan data dan informasi.
Dalam forum ini, juga dilakukan penandatanganan berita acara pembahasan rancangan standar pelayanan. Penandatanganan ini merupakan wujud keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan standar pelayanan Kantor Bahasa Provinsi Banten. Acara ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang berguna untuk meningkatkan mutu pelayanan publik yang berkaitan dengan kebahasaan dan kesastraan di Provinsi Banten.