Kantor Bahasa Provinsi Banten melalui Kelompok Kepakaran Layanan Profesional Pembinaan Bahasa dan Hukum melaksanakan kegiatan Bengkel Forensik Kebahasaan di Kota Tangerang Selatan. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari, 17 s.d.18 Oktober 2024, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang penggunaan bahasa dalam aktivitas hukum sehari-hari.
Kegiatan ini dihadiri oleh 30 orang peserta yang berasal dari 17 lembaga pendidikan, polri, kejaksaan, dan perguruan tinggi yang ada di wilayah Tangerang Raya. Kegiatan Bengkel Forensik Kebahasaan melibatkan lima orang narasumber dari Puslabfor Mabes Polri (AKBP. Ahmad Fadilan), Badan Riset dan Inovasi Nasional ( S.S.T. Wisnu Sasangka dan Saefu Zaman, M.Hum), Lembaga Sensor Film RI (Saptari Novia Stri), dan HukumOnline.com (Normand Edwin Elnizar).
