Unit Pengaduan Kantor Bahasa Provinsi Banten
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan dan/atau ketidakpuasan terhadap penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin dan pelanggaran kedinasan dan kinerja pegawai Kantor Bahasa Provinsi Banten, silahkan dapat melalui fasilitas pengaduan di bawah ini.

Aduan Masyarakat (DUMAS)
Aduan masyarakat adalah informasi/pemberitahuan yang disampaikan oleh masyarakat, baik perseorangan dan/atau keluarga yang berasal dari masyarakat umum. Informasi/pemberitahuan yang disampaikan berisi keluhan dan/atau ketidakpuasan terhadap penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin dan pelanggaran kedinasan dan kinerja pegawai Kantor Bahasa Provinsi Banten
Pengaduan Itjen Kemendikdasmen
Posko Pengaduan adalah aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.
Whistle Blowing System (WBS)
Whistle Blowing System adalah sarana pelaporan bagi kalangan intern Kantor Bahasa Provinsi Banten untuk melaporkan adanya perilaku atau tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan publik, serta Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di lingkungan Kantor Bahasa Provinsi Banten dan Kemendikdasmen.
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) merupakan unit kerja yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kantor Bahasa Provinsi Banten, melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. Jika Anda pegawai Kantor Bahasa Provinsi Banten, dan ingin melaporkan gratifikasi yang Anda terima.
