Logo Kemendikdasmen

PPID

Kantor Bahasa Provinsi Banten

Kemendikdasmen

Transparansi Informasi

Komitmen kami untuk keterbukaan informasi publik

Pelayanan Prima

Melayani masyarakat dengan profesional dan responsif

Akuntabilitas

Menjamin akses informasi yang mudah dan cepat

Prosedur Pengajuan Keberatan atas Permohonan Informasi Publik
Kantor Bahasa Provinsi Banten

  • 1

    Layanan informasi di Kantor Bahasa Provinsi Banten dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten. Pelayanan informasi publik diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) Kantor Bahasa Provinsi Banten dengan alamat di Jalan Ciemas Raya, Blok Kibali, Sumur Putat, Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten;

  • 2

    Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID Kantor Bahasa Provinsi Banten dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID Kantor Bahasa Provinsi Banten. Alasan tersebut meliputi: informasi yang diminta termasuk dalam informasi yang dikecualikan, tidak disediakannya informasi publik secara berkala, tidak ditanggapinya permohonan informasi publik, permohonan informasi publik tidak sebagaimana yang diminta, tidak dipenuhinya permohonan informasi publik, pengenaan biaya yang tidak wajar, dan penyampaian informasi publik melebihi jangka waktu yang diatur dalam Undang-Undang tersebut;

  • 3

    Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID Kantor Bahasa Provinsi Banten;

  • 4

    Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID Kantor Bahasa Provinsi Banten akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut;

  • 5

    Atasan PPID Kantor Bahasa Provinsi Banten dalam hal ini adalah Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten.