Kantor Bahasa Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Koordinasi se-Provinsi Banten dan DKI Jakarta pada Rabu s.d. Jumat, 6—8 Maret 2024 di Hotel Le Semar Kota Serang. Kegiatan tersebut merupakan tahapan dari revitalisasi bahasa daerah tahun 2024. Rakor bertujuan memperoleh dukungan dan komitmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan revitalisasi bahasa daerah.
Peserta kegiatan terdiri atas perwakilan dari Sekretaris Daerah, Dinas Pendidikan, Badan Perencana Pembangunan Daerah masing-masing kabupaten/kota yang ada di Provinsi Banten. Selain itu, peserta juga berasal dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Lembaga Kebudayaan Betawi, Dewan Kesenian Jakarta, Forum Pengkajian dan Pengembangan Setu Babakan, serta Forum Pengkajian dan Pengembangan Perkampungan Budaya Betawi.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten yang diwakilkan Usman Asshiddiqi Qera, S.Sos., M.Si., Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten. Selain membuka acara, Beliau juga menyampaikan paparan terkait Kondisi Kebahasaan di Provinsi Banten. “Bahasa Jawa dan Sunda yang ada di Provinsi Banten memang dipengaruhi oleh bahasa dari daerah lain, tetapi ia memiliki perbedaan tersendiri,” ungkap Usman dalam paparannya.
Sambutan dan paparan selanjutnya disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta yang diwakilkan oleh Ali Mukodas, Kepala Bidang SMA.Pada paparannya terkait Kondisi Kebahasaan di Provinsi DKI Jakarta, Beliau mengatakan bahwa DKI Jakarta merupakan kota multikultural yang didiami beragam suku dari berbagai daerah. Keberagaman etnis mengakibatkan belum adanya muatan lokal bahasa daerah di Provinsi DKI Jakarta. Bentuk implentasi pelindungan bahasa daerah yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta adalah pembelajaran Budaya Betawi sebagai muatan lokal.
Dr. Iwa Lukmana, Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa sebagai perwakilan dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa turut hadir dan memberikan sambutan. “Revitalisasi Bahasa Daerah merupakan program nasional yang sudah masuk dalam Program Merdeka Belajar Episode 17. Hal itu sebagai upaya pemerintah dan bentuk dukungan dalam program revitalisasi bahasa daerah yang kondisinya mengalami penurunan penutur,” ujar Iwa Lukmana dalam sambutannya.
Asep Juanda, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten menyampaikan rasa terima kasih yang tulus atas kehadiran dan dukungan seluruh peserta kegiatan. “Saya mengajak kita semua untuk bersama-sama mendiskusikan hal-hal yang akan kita laksanakan dalam revitalisasi bahasa daerah selama tahun 2024. Saya berharap kita dapat berperan aktif dalam memberikan informasi dan ide terkait pelindungan bahasa daerah di intansi Bapak/Ibu,’’ ungkap Kepala Kantor dalam paparannya.
Suharyanto dari Kementerian Dalam Negeri juga memaparkan Dasar Hukum yang mendasari tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam pelindungan bahasa dan sastra daerah. “Kementerian Dalam Negeri telah menandatangi Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melaui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa tentang implementasi Program Merdeka Belajar Episode ke-17 yakni Revitalisasi Bahasa Daerah. Jadi silakan pemerintah daerah menindaklanjuti nota tersebut!” tuturnya.
Sementara itu, Ibnu Nazar dari Badan Perencana dan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan tentang Alokasi Anggaran Pengembangan dan Pelindungan Bahasa Dearah. “Program pelindungan bahasa daerah belum secara spesfik teranggarkan di pemerintah daerah. Selama ini, penganggaran bahasa dan sastra daerah tersebut biasanya digabung dengan program kebudayaan,” jelas Ibnu Nazar dalam paparannya. Beliau juga mengatakan bahwa pemerintah daerah dapat mengajukan penganggaran pelindungan bahasa dan sastra berdasar pada data dan kajian yang telah dilakukan untuk memperkuat landasan kebijakan dalam penganggaran.
Paparan Fitron Nur Ikhsan, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten terkait Kebijakan Pengembangan dan Pelindungan Bahasa Daerah mengandung ajakan kepada seluruh pemerintah daerah agar mendorong peraturan gubernur tentang pelindungan bahasa daerah. Selain kebijakan, narasumber dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, Mujizah menjelaskan tentang Analisis Kebutuhan Pelindungan Bahasa Daerah di Lembaga Formal. Mujizah menjelaskan tentang analisis kebutuhan, tantangan dan ancaman yang ada dalam pelindungan bahasa daerah di lembaga-lembaga formal.
Selain materi yang disampaikan oleh para narasumber, rakor juga diisi dengan paparan Praktik Baik Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah. Praktik baik tersebut disampaikan oleh dua narasumber dari Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, Huaseni dan Sukron dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Pandeglang. Paparan Praktik baik bertujuan agar pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan termotivasi untuk menyelenggarakan kegiatan terkait pelindungan bahasa daerah dan mendapat gambaran umum tentang pelaksanaan Festival Tunas bahasa Ibu (FTBI) tingkat kabupaten/kota. Rakor juga diisi dengan sesi diskusi yang diawali paparan panitia tentang linimasa Revitalisasi Bahasa Daerah 2024 di Provinsi Banten. Rakor diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan dan rekomendasi oleh seluruh peserta.