Kabupaten Pandeglang menjadi lokasi kegiatan Pendampingan Penggunaan Bahasa di Ruang Publik dan dalam Dokumen yang dilaksanakan pada 16—19 September 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi kebahasaan sekaligus mengasistensi lembaga sasaran agar mampu menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, baik dalam ruang publik maupun dalam dokumen resmi.
Sebanyak 13 lembaga menjadi sasaran pendampingan, terdiri atas 7 lembaga pendidikan, 4 lembaga pemerintah, dan 2 lembaga swasta. Kehadiran Tim Pembinaan Kantor Bahasa Provinsi Banten disambut hangat oleh kepala sekolah/pemangku kebijakan beserta jajaran dari setiap lembaga yang terlibat.
Melalui kegiatan ini, kesadaran akan pentingnya penggunaan bahasa Indonesia sesuai kaidah semakin meningkat sehingga bahasa Indonesia dapat hadir secara bermartabat dalam setiap ruang publik dan dokumen resmi di Kabupaten Pandeglang.
