Pada Senin, 29 Juli 2024, Kantor Bahasa Provinsi Banten menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Banten. Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia terkait pengembangan dan pembinaan kebahasaan serta kesastraan Indonesia dan daerah. Salah satu poin penting dari kerja sama ini adalah sosialisasi program dan dialog interaktif mengenai bahasa dan sastra.
RRI Banten menyediakan ruang bagi Kantor Bahasa Provinsi Banten untuk mengisi program siaran dua kali setiap bulan, yaitu pada hari Senin dan Kamis di minggu pertama. Kerja sama ini disepakati untuk berjalan selama satu tahun ke depan. Asep Juanda, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten, menyampaikan harapannya agar kerja sama ini dapat menciptakan sinergi yang baik antara RRI Banten dan Kantor Bahasa Provinsi Banten, sehingga mendukung tugas dan fungsi masing-masing.
“Saya berharap kerja sama ini dapat terjalin dengan baik sehingga program kerja Kantor Bahasa Provinsi Banten dapat tersosialisasi kepada khalayak umum secara lebih luas,” ujar Asep. Ia juga menambahkan bahwa kerja sama ini memberikan ruang diskusi antara Kantor Bahasa dan masyarakat terkait kebahasaan dan kesastraan, sehingga terbangun kolaborasi dalam pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra.
Ruli Prasetya Hadi, Kepala RRI Banten, menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan kegembiraannya bisa terlibat dalam menyukseskan program pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan kebahasaan dan kesastraan. “Kerja sama ini merupakan bentuk kolaborasi,” ujar Ruli.
Usai penandatanganan, Asep Juanda menjadi narasumber dalam siaran bertema “Pelindungan Bahasa Daerah melalui Pendidikan.” Dalam diskusi tersebut, ia mengungkapkan bahwa menurut Ki Hajar Dewantara, ada tiga pusat pendidikan: sekolah, rumah, dan masyarakat. Ketiga elemen ini memiliki peran penting dalam pewarisan bahasa daerah kepada generasi muda. Namun, orang seringkali menganggap pendidikan hanya berpusat di sekolah. Pelindungan bahasa daerah dapat dilakukan di sekolah melalui pengajaran sebagai mata pelajaran muatan lokal atau kegiatan ekstrakurikuler.