Wujudkan Sinergi Kebahasaan, Kantor Bahasa Banten dan PT Omni Nusa Ekosistem Resmi Jalin Kerja Sama

Serang, 27 Juli 2026 — Kantor Bahasa Provinsi Banten dan PT Omni Nusa Ekosistem resmi menandatangani Pelaksanaan Kerja Sama (PKS) pada Senin, 27 Juli 2026, pukul 11.00—12.00 WIB, bertempat di Ruang Literasi Kantor Bahasa Provinsi Banten.

Kegiatan penandatanganan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten, Devyanti Asmalasari, beserta Tim Humas; Direktur PT Omni Nusa Ekosistem, Yayan Ahmad Hambali; serta perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten.

Dalam sambutan dan arahannya, Devyanti Asmalasari berharap kerja sama ini dapat diimplementasikan secara maksimal. Ia menegaskan bahwa pemberian pengajaran bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing (TKA) merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjadi salah satu upaya penginternasionalan bahasa Indonesia.

Ruang lingkup kerja sama meliputi pelaksanaan program Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) bagi calon tenaga kerja asing sesuai kebutuhan komunikasi di dunia kerja, serta fasilitasi pelaksanaan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) sebagai standar pengukuran kemampuan berbahasa Indonesia. Dalam pelaksanaannya, PT Omni Nusa Ekosistem bertanggung jawab menerapkan standar kompetensi dan bahan ajar BIPA sesuai standar nasional, sementara Kantor Bahasa Provinsi Banten berperan memfasilitasi pelaksanaan program BIPA dan UKBI tersebut.

Senada dengan hal tersebut, Direktur PT Omni Nusa Ekosistem, Yayan Ahmad Hambali, menyampaikan pentingnya sinergi antara Kantor Bahasa Provinsi Banten dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten. Ia berharap kerja sama ini dapat benar-benar diimplementasikan meskipun akan ada berbagai tantangan mengingat program ini merupakan hal baru bagi pihaknya. Ia juga berharap Kantor Bahasa Provinsi Banten dapat memberikan pendampingan, mengingat Kantor Bahasa merupakan lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang kebahasaan.

Sementara itu, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Luky, menjelaskan bahwa terdapat regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang di dalamnya turut mengatur kewajiban terkait kemampuan berbahasa Indonesia bagi TKA. Ia menambahkan bahwa masih banyak TKA yang bekerja di Provinsi Banten belum memiliki kemampuan berbahasa Indonesia, sehingga melalui PT Omni Nusa Ekosistem diharapkan para TKA tersebut dapat mempelajari bahasa Indonesia.

Scroll to Top