Serang, 5 Mei 2026 — Kantor Bahasa Provinsi Banten bersama Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) melaksanakan rapat pembahasan draf pelaksanaan kerja sama sebagai upaya memperkuat sinergi kelembagaan. Kegiatan ini berfokus pada penyempurnaan substansi dokumen kerja sama agar selaras dengan kebutuhan pengembangan kebahasaan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten memberikan arahan terkait pentingnya penguatan aspek pengembangan, pembinaan, serta pelindungan bahasa dan sastra Indonesia maupun daerah. Arahan ini menjadi dasar dalam proses reviu dan pembaruan draf, khususnya pada penyesuaian istilah, penambahan definisi, serta penyempurnaan ruang lingkup kerja sama agar lebih relevan dengan tantangan kebahasaan saat ini.
Hasil pembahasan menunjukkan adanya beberapa perubahan penting, antara lain penambahan aspek pelindungan bahasa dalam pasal definisi serta maksud dan tujuan, penyempurnaan ruang lingkup melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya manusia dan sarana prasarana antar lembaga, serta penyesuaian redaksi pada beberapa poin agar tidak terjadi tumpang tindih substansi. Selain itu, mekanisme pembiayaan pelaksanaan tes UKBI disepakati untuk dikoordinasikan melalui FKIP Untirta guna meningkatkan efektivitas administrasi.
Melalui rapat ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk menghadirkan kerja sama yang tidak hanya berorientasi pada pengembangan dan pembinaan, tetapi juga pada pelindungan bahasa dan sastra sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya bangsa. Sinergi ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam penguatan fungsi bahasa Indonesia dan bahasa daerah di berbagai sektor.

