Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Bahasa Provinsi Banten dan LPK Azuko Super Camp Cilegon

Serang, 16 Juli 2026 — Kantor Bahasa Provinsi Banten melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan LPK Azuko Super Camp Cilegon pada Kamis (16/7) pukul 14.00 WIB di Kantor Bahasa Provinsi Banten. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten, Devyanti Asmalasari, M.Pd., dan Direktur LPK Azuko Super Camp Cilegon, Santanu Muliawidi Sutman, serta dihadiri oleh Tim Humas dan Kerja Sama Kantor Bahasa Provinsi Banten bersama jajaran LPK Azuko Super Camp Cilegon. Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen kedua belah pihak dalam memperkuat sinergi pelaksanaan program kebahasaan sekaligus memperluas jangkauan layanan Kantor Bahasa Provinsi Banten kepada masyarakat dan dunia industri.

Dalam sambutannya, Devyanti Asmalasari menyampaikan bahwa Provinsi Banten merupakan salah satu kawasan industri dengan jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang cukup besar. Berdasarkan data serapan tenaga kerja realisasi investasi Triwulan I, estimasi pengawas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menyebutkan bahwa total keberadaan TKA yang beraktivitas di wilayah Banten berkisar antara 15.000 hingga 20.000 orang. Kondisi tersebut menjadi dasar pentingnya peningkatan kompetensi berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing sebagai sarana komunikasi yang efektif di lingkungan kerja sekaligus sebagai wujud penghormatan terhadap bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Melalui kerja sama ini, Kantor Bahasa Provinsi Banten siap memberikan dukungan melalui berbagai layanan kebahasaan, antara lain Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) sebagai instrumen untuk mengukur tingkat kemahiran berbahasa Indonesia serta program pembinaan bahasa yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan mitra.

Direktur LPK Azuko Super Camp Cilegon, Santanu Muliawidi Sutman, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia berharap Perjanjian Kerja Sama ini menjadi awal kolaborasi yang berkelanjutan dalam meningkatkan kompetensi kebahasaan tenaga kerja asing yang mengikuti pelatihan di LPK Azuko Super Camp Cilegon. Menurutnya, penguasaan bahasa Indonesia tidak hanya mendukung efektivitas komunikasi di tempat kerja, tetapi juga membantu tenaga kerja asing beradaptasi dengan lingkungan sosial dan budaya di Indonesia.

Sebelum penandatanganan dilakukan, kedua belah pihak mencermati dan membaca kembali draf Perjanjian Kerja Sama sebagai bentuk komitmen terhadap substansi kerja sama yang akan dilaksanakan.

Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, Kantor Bahasa Provinsi Banten dan LPK Azuko Super Camp Cilegon berkomitmen untuk mengembangkan berbagai bentuk kolaborasi di bidang kebahasaan, termasuk peningkatan kompetensi pembelajaran BIPA bagi tenaga kerja asing, pelaksanaan sosialisasi, pembinaan bahasa Indonesia, serta pemanfaatan layanan UKBI sebagai instrumen pemetaan kemahiran berbahasa. Sinergi ini diharapkan dapat mendukung terciptanya komunikasi yang efektif di dunia kerja sekaligus memperkuat peran Kantor Bahasa Provinsi Banten sebagai mitra strategis dalam pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia di Provinsi Banten.

Scroll to Top