Serang, 11 Mei 2026 — Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, S.Sos., M.Si., menjadi narasumber dalam kegiatan Kuliah Umum bertajuk Penguatan Kebijakan Pembelajaran Bahasa Indonesia di Era Digital di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Senin, 11 Mei 2026, pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB.
Kegiatan tersebut turut dihadiri dan didampingi oleh Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten, Devyanti Asmalasari, S.S., M.Pd., jajaran pimpinan FKIP Untirta, dosen, mahasiswa, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kuliah umum tersebut, Hafidz Muksin menyampaikan berbagai kebijakan strategis Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dalam penguatan pembelajaran bahasa Indonesia di tengah perkembangan teknologi dan era digital. Materi yang disampaikan mencakup tugas dan fungsi Badan Bahasa, program prioritas pengembangan kebahasaan dan kesastraan, peningkatan literasi dan kemahiran berbahasa Indonesia, serta tantangan penggunaan bahasa Indonesia di ruang digital.
Selain itu, dipaparkan pula mengenai pentingnya penguatan Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia (SKBI) dan pemanfaatan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) sebagai instrumen pengukuran kemampuan berbahasa masyarakat Indonesia. Dalam paparannya, Kepala Badan Bahasa juga menyoroti peluang bahasa Indonesia sebagai bahasa modern dan bahasa internasional yang terus berkembang di berbagai forum dunia.
Kepala Badan Bahasa menegaskan bahwa penguatan pembelajaran bahasa Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan perguruan tinggi sebagai mitra strategis dalam membangun ekosistem literasi dan kebahasaan yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Era digital menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi bahasa Indonesia. Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menjaga mutu penggunaan bahasa Indonesia sekaligus mendorong pengembangan literasi digital yang beretika,” ujar Hafidz Muksin.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa turut mendampingi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Bahasa Provinsi Banten dengan FKIP Untirta terkait pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia serta bahasa dan sastra daerah.
Perjanjian kerja sama tersebut menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara lembaga pemerintah dan perguruan tinggi dalam mendukung pelaksanaan program kebahasaan dan kesastraan di Provinsi Banten, termasuk penguatan literasi, pelestarian bahasa daerah, serta peningkatan mutu pembelajaran bahasa Indonesia.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang semakin erat antara Badan Bahasa, Kantor Bahasa Provinsi Banten, dan FKIP Untirta dalam mewujudkan pembelajaran bahasa Indonesia yang adaptif, inklusif, dan relevan dengan perkembangan era digital.

