Kantor Bahasa Provinsi Banten Bahas Peluang Layanan BIPA dan UKBI bagi Tenaga Kerja Asing di Provinsi Banten

Serang, 18 Mei 2026 — Kantor Bahasa Provinsi Banten menerima kunjungan pengawas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten serta perwakilan LPK Azuko Cilegon untuk membahas potensi layanan kebahasaan bagi tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan-perusahaan wilayah Banten.

Pertemuan tersebut membicarakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dalam regulasi tersebut, perusahaan yang mempekerjakan TKA diwajibkan menyelenggarakan pelatihan dan pendidikan Bahasa Indonesia dengan pengajar bersertifikasi.

Lucky A. Rizal, Pengawas Disnaker Provinsi Banten menyampaikan bahwa keberadaan sekitar 15.000—20.000 TKA di Banten menjadi peluang strategis untuk penguatan layanan Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) dan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI).

Dalam skema yang terencana, Kantor Bahasa Provinsi Banten berperan sebagai fasilitator dan koordinator layanan kebahasaan sedangkan lembaga pelatihan kerja menjadi penyedia pengajar BIPA. Pengajar BIPA yang terlibat diwajibkan memenuhi standar Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sesuai Permendikbud Nomor 27 Tahun 2017.

Melalui program tersebut, TKA diharapkan memperoleh dua sertifikat, yakni sertifikat BIPA dari lembaga pelatihan dan sertifikat UKBI dari Kantor Bahasa Provinsi Banten.

Selain itu, pertemuan tersebut membuka peluang sinergi ke-BIPA-an antara Kantor Bahasa Provinsi Banten, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, dan lembaga BIPA dalam rangka mendukung layanan pembelajaran Bahasa Indonesia bagi penutur asing di Provinsi Banten.

Scroll to Top