Profil Lembaga
Kantor Bahasa Provinsi Banten merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di bawah Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang bertugas melaksanakan pelindungan, pembinaan, dan pengembangan bahasa serta sastra di wilayah kerjanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa, wilayah kerja Kantor Bahasa Provinsi Banten meliputi Provinsi Banten dan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dengan cakupan tersebut, Kantor Bahasa Provinsi Banten berperan sebagai penghubung antara kebijakan nasional dan pelaksanaan program di daerah, melalui kegiatan pembinaan kebahasaan, pelindungan bahasa daerah, pengembangan literasi, serta pelayanan publik di bidang bahasa dan sastra.
Seluruh kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan Informasi Publik dan Rencana Strategis Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa sebagai wujud komitmen untuk menjaga kedaulatan bahasa Indonesia dan melestarikan bahasa daerah di wilayah Banten dan DKI Jakarta.
Data Pegawai
Komposisi sumber daya manusia Kantor Bahasa Provinsi Banten
ASN
Aparatur Sipil Negara
Orang
Rincian ASN:
Alih Daya
Tenaga Kontrak
Orang
Informasi Alih Daya:
Tenaga alih daya yang mendukung operasional kantor dalam berbagai bidang seperti kebersihan, keamanan, dan teknis lainnya.
Total Pegawai
Orang
Profil Pegawai
Tim profesional yang berdedikasi untuk kemajuan bahasa dan sastra
Pengalaman
Pendidikan
Komitmen Pelayanan
Seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai dengan standar layanan sebagai wujud komitmen untuk menjaga kedaulatan bahasa Indonesia dan melestarikan bahasa daerah di wilayah Banten dan DKI Jakarta.
Tugas dan Fungsi
Tugas
Kantor Bahasa Provinsi Banten mempunyai tugas melaksanakan pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di wilayah kerjanya, serta mendukung pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Bahasa Provinsi Banten menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Pemetaan Bahasa
Pelaksanaan pemetaan bahasa dan sastra daerah di wilayah kerja
Melakukan identifikasi, dokumentasi, dan pemetaan sebaran bahasa dan sastra daerah di wilayah Banten dan DKI Jakarta untuk keperluan pelindungan dan revitalisasi.
Inventarisasi
Pelaksanaan inventarisasi kosakata dan karya sastra di wilayah kerja
Mengumpulkan, mencatat, dan mendokumentasikan kosakata bahasa daerah serta karya sastra tradisional dan modern untuk keperluan penelitian dan pelestarian.
Konservasi
Pelaksanaan konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah
Melakukan upaya pelestarian dan penghidupan kembali bahasa dan sastra daerah yang terancam punah melalui berbagai program revitalisasi.
Pemasyarakatan
Pelaksanaan pemasyarakatan bahasa Indonesia di wilayah kerja
Mensosialisasikan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan pembinaan dan penyuluhan.
Fasilitasi
Pelaksanaan fasilitasi pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra daerah
Memberikan dukungan teknis dan administratif kepada komunitas dan lembaga dalam upaya pelindungan dan pemasyarakatan bahasa daerah.
Layanan Publik
Pemberian layanan kebahasaan dan kesastraan kepada masyarakat dan lembaga
Menyediakan layanan konsultasi, pelatihan, dan bimbingan teknis di bidang kebahasaan dan kesastraan untuk masyarakat dan institusi.
Kemitraan
Pelaksanaan kemitraan di bidang kebahasaan dan kesastraan dengan berbagai pihak
Membangun dan mengembangkan kerja sama dengan perguruan tinggi, komunitas, pemerintah daerah, dan stakeholder lainnya.
Monitoring
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kebahasaan dan kesastraan
Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan kebahasaan serta kesastraan di wilayah kerja.
Administrasi
Pelaksanaan urusan administrasi dan ketatausahaan
Menyelenggarakan urusan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan ketatausahaan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi.
Integrasi Tugas dan Fungsi
Kesembilan fungsi tersebut saling terintegrasi dan mendukung pencapaian tugas pokok Kantor Bahasa Provinsi Banten. Mulai dari pemetaan dan inventarisasi sebagai langkah awal, dilanjutkan dengan konservasi dan revitalisasi, hingga pemasyarakatan dan fasilitasi kepada masyarakat.
Semua aktivitas ini didukung oleh layanan publik yang prima, kemitraan strategis, monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan, serta administrasi yang tertib untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program.
Visi dan Misi
Visi
Terwujudnya pelayanan informasi publik kebahasaan dan kesastraan yang prima, transparan, dan akuntabel, mendukung pengembangan, pembinaan dan pelindungan bahasa Indonesia serta bahasa daerah di Provinsi Banten dan DKI Jakarta.
Misi
-
1
Menyediakan layanan informasi publik di bidang bahasa dan sastra yang cepat, tepat, dan mudah diakses.
-
2
Menjamin transparansi dalam pendokumentasian dan pengelolaan karya-karya kebahasaan dan kesastraan.
-
3
Meningkatkan literasi digital masyarakat terhadap informasi kebahasaan dan kesastraan.
-
4
Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
-
5
Membangun sinergi dengan pemangku kepentingan (pemerintah daerah, akademisi, komunitas bahasa) untuk memperluas akses informasi publik kebahasaan dan kesastraan.
Informasi Publik
Tentang Informasi Publik
Informasi publik di lingkungan Kantor Bahasa Provinsi Banten, sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di bawah Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dikelola dan disediakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta Permendikbudristek Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kategori Informasi Publik
Berdasarkan regulasi tersebut, informasi publik dibagi menjadi tiga kategori utama:
Informasi Berkala
Informasi yang wajib diumumkan secara rutin dan berkala
Contoh Informasi Berkala:
- • Profil lembaga dan struktur organisasi
- • Program kerja dan kegiatan tahunan
- • Laporan kinerja dan keuangan
- • Agenda kegiatan bulanan
- • Maklumat pelayanan publik
Informasi Serta Merta
Informasi yang harus disampaikan segera kepada masyarakat
Karakteristik Informasi Serta Merta:
- • Dapat mengancam hajat hidup orang banyak
- • Berkaitan dengan ketertiban umum
- • Pengumuman darurat atau peringatan
- • Kebijakan penting yang berdampak luas
- • Informasi bencana atau keadaan darurat
Catatan: Informasi ini akan diumumkan melalui website resmi, media sosial, dan saluran komunikasi lainnya segera setelah terjadi.
Informasi Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat dibuka untuk publik
Jenis Informasi Dikecualikan:
- • Rahasia negara dan keamanan
- • Perlindungan data pribadi
- • Proses hukum yang sedang berjalan
- • Kepentingan internal instansi
- • Hak kekayaan intelektual
Dasar Hukum: Pengecualian berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 dan peraturan perundang-undangan terkait.
Pengelolaan oleh PPID
Pengelolaan ketiga jenis informasi tersebut dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Kantor Bahasa Provinsi Banten secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar pelayanan informasi publik.
Transparan
Informasi disediakan secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat
Akuntabel
Pengelolaan informasi dapat dipertanggungjawabkan kepada publik
Standar Layanan
Mengikuti standar pelayanan informasi publik yang ditetapkan
Akses Cepat Informasi
Lihat Informasi:
Struktur Organisasi
Kantor Bahasa Provinsi Banten
Kepala Kantor
Devyanti Asmalasari, S.S., M.Pd.
NIP 197812052006042002
Klik untuk melihat profil
Profil Kepala Kantor
Nama: Devyanti Asmalasari, S.S., M.Pd.
NIP: 197812052006042002
Pendidikan: S1 Sastra Sunda Universitas Padjadjaran, S2 Pendidikan Bahasa dan Budaya Sunda Universitas Pendidikan Indonesia
Jabatan: Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten
Masa Jabatan: 2025 s.d. sekarang
Pengalaman:
- • Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten
- • Penerjemah Ahli Madya pada Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat
- • Penerjemah Ahli Muda pada Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat
Visi Kepemimpinan:
"Menjadikan Kantor Bahasa Provinsi Banten sebagai pusat unggulan pelindungan, pembinaan, dan pengembangan bahasa serta sastra Indonesia dan daerah yang inovatif dan berkelanjutan."
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara
Ketua Tim
Administrasi
Lia Sri Herliani, S.E.
Analis Pengelolaan Keuangan APBN
NIP 198607292014042002
Ketua Tim
Pengembangan
Adek Dwi O., S.Pd.
Widyabasa Ahli Muda
NIP 198610082010122006
Ketua Tim
Pembinaan
Dody Kristianto, S.S.
Widyabasa Ahli Muda
NIP 198604032014041001
Ketua Tim
Pelindungan
Nur Seha, S.Ag.
Widyabasa Ahli Muda
NIP 197601062006042001
Struktur PPID
Atasan PPID
Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten
Devyanti Asmalasari, S.S., M.Pd.
Pelaksana PPID
Nanda Ghaida Fauziyyah, S.S.
Widyabasa Ahli Pertama
Asep Awaludin Gozali, S.Sos.
Analis SDM Apartur Ahli Pertama
Anitawati Bachtiar, S.Pd.
Penerjemah Ahli Pertama
Setio Budi Pramono, A.Md.
Arsiparis Mahir
Erminah, S.S.
Widyabasa Ahli Pertama
Deni Aswanda Anditiya, S.M.
Pengadministrasi Perkantoran
Annisa Maghfirani Ramadhan, S.S.
Widyabasa Ahli Pertama
Masikoh, S.Pd.I.
Pengadministrasi Perkantoran
Informasi Program dan Kegiatan
Daftar program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Bahasa Provinsi Banten
Nama Informasi | Jenis Informasi | Tahun Terbit | Penanggung Jawab | Lihat Informasi |
---|---|---|---|---|
Pengambilan Data Kosakata | Program Pengembangan | 2025 | Tim Pengembangan | |
Program Peningkatan Kemahiran Bahasa Indonesia | Program Pembinaan | 2025 | Tim Pembinaan | |
Penghargaan Wajah Bahasa Lembaga | Program Pembinaan | 2025 | Tim Pembinaan | |
Festival Musikalisasi Puisi | Program Pembinaan | 2025 | Tim Pembinaan | |
Sosialisasi UKBI | Program Pembinaan | 2025 | Tim Pembinaan | |
Sayembara Penulisan Buku Cerita Anak Dwibahasa | Program Pembinaan | 2025 | Tim Pembinaan | |
Sayembara Ilustrator Buku Cerita Anak Dwibahasa | Program Pembinaan | 2025 | Tim Pembinaan | |
Festival Tunas Bahasa Ibu | Program Pelindungan | 2025 | Tim Pelindungan | |
Pelatihan Guru Utama Revitalisasi Bahasa Daerah | Program Pelindungan | 2025 | Tim Pelindungan |
Catatan: Informasi program dan kegiatan diperbarui secara berkala sesuai dengan pelaksanaan kegiatan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi PPID Kantor Bahasa Provinsi Banten.
Agenda Kegiatan
Jadwal kegiatan dan program Kantor Bahasa Provinsi Banten
Kalender Kegiatan
Agenda Bulan Ini
Kegiatan Mendatang
Tanggal & Waktu
Tempat
Pelaksana
Peserta
Deskripsi Kegiatan
Tujuan & Target
Informasi Layanan Ahli Bahasa
Tentang Layanan Ahli Bahasa
Kantor Bahasa Provinsi Banten menyediakan Layanan Ahli Bahasa sebagai bagian dari pelayanan publik di bidang kebahasaan dan kesastraan. Layanan ini ditujukan bagi masyarakat, lembaga pemerintahan, lembaga pendidikan, media, serta instansi lain yang memerlukan pendampingan atau konsultasi dalam pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh bantuan dari tenaga ahli bahasa yang berpengalaman dalam berbagai bidang kebahasaan dan kesastraan.
Jenis Layanan yang Tersedia
Penyuluhan dan Pelatihan Kebahasaan
Meningkatkan kemahiran berbahasa Indonesia dan pemahaman kaidah bahasa
Detail Layanan:
- Pelatihan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar untuk instansi pemerintah
- Workshop penulisan surat dinas dan dokumen resmi
- Penyuluhan ragam bahasa Indonesia di berbagai bidang profesi
- Pelatihan teknik presentasi dan komunikasi publik
Penyuntingan Naskah dan Dokumen Resmi
Memastikan kesesuaian dengan kaidah bahasa Indonesia dan keterbacaan publik
Detail Layanan:
- Penyuntingan dokumen pemerintahan dan surat keputusan
- Koreksi naskah publikasi dan materi komunikasi publik
- Penelaahan bahasa dalam dokumen resmi instansi
- Konsultasi penulisan dan perbaikan teks formal
Pemateri dan Narasumber
Fasilitator di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa serta sastra
Detail Layanan:
- Narasumber seminar dan konferensi kebahasaan
- Pemateri workshop pengembangan literasi
- Fasilitator kegiatan pembinaan bahasa daerah
- Pembicara dalam acara apresiasi sastra
Penjurian Lomba Kebahasaan dan Kesastraan
Untuk kegiatan pendidikan, literasi, dan apresiasi budaya
Detail Layanan:
- Juri lomba cipta puisi dan cerpen tingkat daerah dan nasional
- Penilai kompetisi pidato dan debat bahasa Indonesia
- Juri festival sastra dan budaya daerah
- Evaluator lomba karya tulis ilmiah kebahasaan
Pendampingan Ahli Bahasa dalam Ranah Hukum
Penelaahan bahasa dalam peraturan perundang-undangan dan keterangan ahli
Detail Layanan:
- Penelaahan bahasa dalam rancangan peraturan daerah
- Keterangan ahli dalam perkara hukum yang melibatkan aspek kebahasaan
- Konsultasi penggunaan bahasa Indonesia dalam dokumen hukum
- Analisis linguistik untuk keperluan investigasi dan penegakan hukum
Prosedur Permohonan Layanan
Pengajuan Permohonan
Ajukan permohonan melalui surat resmi atau email dengan menyertakan detail kebutuhan layanan
Koordinasi dan Konfirmasi
Tim akan menghubungi pemohon untuk koordinasi jadwal dan teknis pelaksanaan
Pelaksanaan
Layanan
Ahli bahasa melaksanakan layanan sesuai kesepakatan dan memberikan laporan hasil
Informasi dan Kontak Layanan
Kontak Layanan Kantor Bahasa Provinsi Banten
kantorbahasa.banten@kemendikdasmen.go.id
Catatan Penting
• Layanan diberikan sesuai ketersediaan tenaga ahli
• Permohonan diajukan minimal 7 hari sebelum pelaksanaan
• Biaya transportasi dan akomodasi ditanggung pemohon
Komitmen Layanan Ahli Bahasa
Layanan ini merupakan wujud komitmen Kantor Bahasa Provinsi Banten dalam pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra di berbagai sektor kehidupan, sekaligus memperkuat ekosistem kebahasaan dan kesastraan di wilayah kerja Banten dan DKI Jakarta.
Informasi Grafis
Daftar informasi dalam bentuk grafis.